Kancil Dan Buaya Pengarang

Sonora.ID - Berikut adalah penjelasan mengenai pengarang dan isi Kitab Sutasoma, lengkap dengan penjelasan soal 'Bhinneka Tunggal Ika' yang berasal darinya.

Kitab Sutasoma merupakan salah satu karya sastra klasik yang memiliki kedudukan istimewa dalam tradisi sastra Jawa.

Kitab ini ditulis oleh seorang pujangga terkenal pada masanya bernama Mpu Tantular. Karya yang ditulis dalam bentuk syair ini mengisahkan perjalanan seorang pangeran bernama Sutasoma dalam menghadapi cobaan dan tantangan kehidupan.

Isi Kitab Sutasoma secara umum mencerminkan nilai-nilai kebijaksanaan, ketekunan, dan keberanian dalam menghadapi konflik batin dan luar.

Cerita tersebut juga menggambarkan konsep Bhinneka Tunggal Ika yang dikenal sebagai semboyan kebhinekaan Indonesia.

Konsep ini mengajarkan bahwa meski berbeda-beda, kita tetap satu dalam persatuan.

Pada intinya, Kitab Sutasoma mengajarkan nilai-nilai moral dan spiritual yang relevan hingga saat ini.

Dalam perjalanan Sutasoma, pembaca akan memperoleh hikmah tentang pentingnya menjaga kesucian hati, menjauhi godaan kejahatan, serta mengembangkan sikap tenggang rasa dan toleransi terhadap perbedaan.

Baca Juga: Sejarah Kerajaan Tarumanegara: dari Berdiri hingga Masa Keruntuhan

Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang Kitab Sutasoma, termasuk latar belakang pengarangnya, isi ceritanya yang penuh makna, serta pesan-pesan universal yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

13 Desember 2024 18:57 WIB

13 Desember 2024 18:20 WIB

13 Desember 2024 18:15 WIB

13 Desember 2024 18:02 WIB

HUKUM MAKAN DAGING BUAYA

Pertanyaan. Buaya itu halal atau haram ?

Jawaban. Mengenai hukum memakan daging buaya, telah ada fatwa dari Komite Tetap Untuk Riset ilmiyah dan fatwa, kerajaan Saudi Arabia no. 5394[1] yang ditanda tangani oleh  Ketua komite tersebut Syaikh Abdulaziz bin Abdillah bin Bâz rahimahullah dan dua Ulama sebagai anggotanya yaitu syaikh Abdurrazaq afifi rahimahullah dan syaikh Abdullah bin Qu’ud –Hafizhahullâhu ta’ala-.

Fatwa tersebut disampaikan berkenaan dengan pertanyaan yang disampaikan kepada komite berkenaaan dengan halalkah memakan hewan-hewan berikut: Penyu, kuda laut, buaya dan landak, ataukah semua ini haram?

Mereka menjawab, “Memakan landak hukumnya halal, berdasarkan keumuman firman Allâh Azza wa Jalla :

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

Katakanlah, “Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allâh. [al-An’âm/6:145]

Juga karena kaidah pada asalnya diperbolehkan sampai pasti ada yang memalingkan hukum tersebut.

Adapun penyu (kura-kura), sejumlah Ulama berpendapat bahwa boleh mengkonsumsi binatang ini walaupun tanpa disembelih, berdasarkan keumuman firman Allâh Azza wa Jalla:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut [al-Mâ’idah/5:96]

Juga sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang air laut:

هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

Airnya suci dan bangkainya halal.

Namun yang lebih selamat adalah tetap disembelih, agar keluar dari khilaf.

Sedangkan buaya ada yang berpendapat boleh dimakan seperti ikan berdasarkan keumuman ayat dan hadits diatas. Ada juga yang menyatakan  haram dimakan, karena termasuk hewan buas yang bertaring. Yang rajih adalah pendapat pertama.

Adapun kuda laut maka boleh dimakan karena masuk keumuman ayat dan hadits di atas dan tidak adanya dalil yang menentangnya. Juga karena kuda darat halal dimakan dengan nash maka tentunya kuda laut lebih pantas lagi dihalalkan.

Wabillâhit Taufîq wa Shallallâhu ‘ala Nabiyyinâ Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa sallam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XV/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] ________ Footnote [1]  Fatâwa Lajnatid Dâimah Lil Buhûtsil ‘Ilmiyyah wal Iftâ, 22/319

APAKAH KEPITING HALAL?

Pertanyaan. Mohon penjelasan, dahulu yang saya ketahui kepiting itu haram. Tetapi sekarang ada beberapa tayangan TV menerangkan bahwa kepiting itu halal. Syukran.

Jawaban Sebagai seorang mukmin, kita wajib meyakini bahwa yang berhak menghalalkan dan mengharamkan sesuatu hanyalah Allah Azza wa Jalla . Allah Azza wa Jalla berfirman:

أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ

Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha suci Allah, Rabb semesta alam. [al A’raf7:54].

Oleh karena itu, Allah melarang manusia menghalalkan dan mengharamkan tanpa dalil dari al Kitab dan as-Sunnah. Dan jika hal itu terjadi berarti termasuk membuat kedustaan atas nama Allah. Disebutkan dalam firman-Nya:

وَلاَ تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلاَلٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللهِ الْكَذِبَ لاَ يُفْلِحُونَ

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. [an-Nahl/16:116].

Dalam masalah makanan, hukum asal seluruh makanan yang ada di muka bumi ini adalah halal, kecuali yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu. [al Baqarah/2:29].

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi. [al Baqarah/2:168].

Dengan demikian, seseorang tidak boleh mengharamkan makanan, kecuali yang telah diharamkan oleh Allah di dalam kitab-Nya atau melalui lisan Rasul-Nya, sesuai tugas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yaitu menyampaikan apa yang Allah perintahkan untuk disampaikan.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ ۖ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ

Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal”. Katakanlah: “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah ?” [Yunus/10:59].

Setelah mengetahui kaidah ini, maka adakah keterangan di dalam al Kitab atau as-Sunnah yang mengharamkan kepiting?

Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada ayat maupun hadits yang mengharamkan kepiting. Di sebagian sekolah dan buku-buku diajarkan, bahwa binatang yang hidup di dua alam, yakni daratan dan lautan, itu haram. Mungkin dari sinilah sebagian orang beranggapan jika kepiting itu haram. Seseorang yang beranggapan demikian, maka perlu menunjukkan dalil bahwa binatang yang hidup di dua alam, yakni daratan dan lautan, itu haram. Jika jelas tidak ada dalilnya, maka hal itu kembali kepada kaidah, yaitu bahwa seluruh makanan itu halal kecuali yang diharamkan oleh Allah di dalam kitab-Nya atau melalui lisan Rasul-Nya. Wallahu a’lam.

Adapun berita saudara “tetapi sekarang ada beberapa tayangan TV menerangkan bahwa kepiting itu halal”, maka perlu kami jelaskan, bahwa sesuatu yang haram menurut nash syari’at pada zaman dahulu, tidaklah bisa menjadi halal pada zaman sekarang. Karena yang menentukan halal dan haram itu adalah Allah Azza wa Jalla , bukan waktu. Memang makanan yang Allah haramkan itu bisa menjadi halal dalam keadaan terpaksa, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya), sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al Baqarah/2:173].

Demikian jawaban kami.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun X/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

HALALKAH IKAN HIU?[1]

Pertanyaan Halal atau haramkah mengkonsumsi ikan Hiu ?

Jawaban. Semua jenis ikan halal dikonsumsi, baik ikan hiu atau yang lainnya, berdasarkan keumuman firman Allâh Azza wa Jalla.

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut [al-Mâidah/5:96]

dan berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang laut :

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

air laut itu suci dan bangkai binatangnya halal

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

al-Lajnatud Dâimah lil Buhûtsil ‘ilmiyyah Wal Iftâ’ Ketua : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullâh bin Bâz Anggota : Syaikh Abdullâh bin Ghadyân, Syaikh Shâlih Fauzân, Syaikh Abdul Azîz Alu Syaikh dan Syaik Bakr Abu Zaid

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIV/1430H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] _______ Footnote [1] Diterjemahkan dari Fatâwâ al-Lajnatid Dâimah lil Buhûtsil ‘ilmiyyah Wal Iftâ‘, 22/320

Android is a trademark of Google Inc.

LET THE TRUTH OUT (PRISON 1,…

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Gambar 3D, pemandangannya nyata dan sempurnaBanyak adegan, banyak pilihan peranTeman di kota yang sama, online nyata, bermain bersama

Sonora.ID - Berikut adalah penjelasan mengenai pengarang dan isi Kitab Sutasoma, lengkap dengan penjelasan soal 'Bhinneka Tunggal Ika' yang berasal darinya.

Kitab Sutasoma merupakan salah satu karya sastra klasik yang memiliki kedudukan istimewa dalam tradisi sastra Jawa.

Kitab ini ditulis oleh seorang pujangga terkenal pada masanya bernama Mpu Tantular. Karya yang ditulis dalam bentuk syair ini mengisahkan perjalanan seorang pangeran bernama Sutasoma dalam menghadapi cobaan dan tantangan kehidupan.

Isi Kitab Sutasoma secara umum mencerminkan nilai-nilai kebijaksanaan, ketekunan, dan keberanian dalam menghadapi konflik batin dan luar.

Cerita tersebut juga menggambarkan konsep Bhinneka Tunggal Ika yang dikenal sebagai semboyan kebhinekaan Indonesia.

Konsep ini mengajarkan bahwa meski berbeda-beda, kita tetap satu dalam persatuan.

Pada intinya, Kitab Sutasoma mengajarkan nilai-nilai moral dan spiritual yang relevan hingga saat ini.

Dalam perjalanan Sutasoma, pembaca akan memperoleh hikmah tentang pentingnya menjaga kesucian hati, menjauhi godaan kejahatan, serta mengembangkan sikap tenggang rasa dan toleransi terhadap perbedaan.

Baca Juga: Sejarah Kerajaan Tarumanegara: dari Berdiri hingga Masa Keruntuhan

Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang Kitab Sutasoma, termasuk latar belakang pengarangnya, isi ceritanya yang penuh makna, serta pesan-pesan universal yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Maka, untuk tahu lebih jauh, simak penjelasan mengenai pengarang dan isi Kitab Sutasoma sekaligus paparan soal istilah Bhinneka Tunggal Ika sebagaimana yang Sonora kutip dari Kompas.com berikut ini.

Rangkuman Isi Kitab Sutasoma

Kitab Sutasoma berisi kisah upaya Sutasoma sebagai titisan Sang Hyang Buddha untuk menegakkan dharma.

Sutasoma adalah putra Prabu Mahaketu dari Kerajaan Astina yang lebih menyukai memperdalam ajaran Buddha Mahayana daripada harus menggantikan ayahnya menjadi raja.

Maka pada suatu malam, Sutasoma pergi ke hutan untuk melakukan semedi di sebuah candi dan mendapat anugerah.

Sutasoma kemudian pergi ke pegunungan Himalaya bersama beberapa pendeta.

Sesampainya di sebuah pertapaan, sang pangeran mendengarkan riwayat cerita tentang raja, reinkarnasi seorang raksasa, bernama Prabu Purusada yang senang memakan daging manusia.

Para pendeta dan Batari Pretiwi membujuk Sutasoma agar membunuh Prabu Purusada. Namun, Sutasoma menolak karena ingin melanjutkan perjalanan.

Baca Juga: Sekda Pimpin Perumusan Naskah Kesepakatan dan Komitmen Terkait Pembangunan Investasi Daerah

Di perjalanan, sang pangeran bertemu dengan raksasa berkepala gajah pemakan manusia dan ular naga. Si raksasa dan ular naga yang tadinya ingin memangsa Sutasoma berhasil ditaklukkan.

Setelah mendengar khotbah dari Sutasoma tentang agama Buddha, keduanya bersedia menjadi muridnya.

Sang pangeran juga bertemu dengan harimau betina yang akan memakan anaknya sendiri.

Sutasoma sempat mati karena bersedia menjadi mangsa harimau itu. Lalu datanglah Batara Indra dan Sutasoma dihidupkan kembali.

Tersebutlah sepupu Sutasoma bernama Prabu Dasabahu, berperang dengan anak buah Prabu Kalmasapada (Purusada).

Anak buah Prabu Kalmasapada kalah dan meminta perlindungan Sutasoma.

Prabu Dasabahu yang terus mengejar akhirnya tahu bahwa Sutasoma adalah sepupunya, lalu di ajak ke negerinya dan dijadikan ipar.

Setelah kembali ke Astina, Sutasoma dinobatkan sebagai raja bergelar Prabu Sutasoma.

Cerita dilanjutkan dengan kisah Prabu Purusada dalam membayar kaul kepada Batara Kala supaya bisa sembuh dari penyakitnya.

Baca Juga: 11 Profesi Unik yang Dibutuhkan untuk Melayani Keluarga Kerajaan Inggris, Gajinya Capai Ratusan Juta?

Purusada telah mengumpulkan 100 raja, tetapi Batara Kala tidak mau memakan mereka.

Prabu Sutasoma bersedia menjadi santapan Batara Kala sebagai ganti atas 100 raja sitaan Purusada.

Mendengar permintaan raja Astina, Purusada menjadi sadar akan perbuatannya dan berjanji tidak akan memakan daging manusia lagi.

'Bhinneka Tunggal Ika' dalam Kitab Sutasoma

Kakawin Sutasoma dikutip oleh pendiri bangsa Indonesia dalam merumuskan semboyan negara, yaitu Bhinneka Tunggal Ika.

Kutipan frasa Bhinneka Tunggal Ika terdapat dalam Kakawin Sutasoma pada pupuh 139 bait 5, berikut bunyinya.

Rwaneka dhatu winuwus Buddha Wiswa Bhinnêki rakwa ring apan kena parwanosen Mangka ng Jinatwa kalawan Siwatatwa tunggal Bhinnêka tunggal ika tan hana dharma mangrwa

Dalam bait tersebut dikatakan bahwa meskipun Buddha dan Siwa berbeda tetapi dapat dikenali. Sebab kebenaran Buddha dan Siwa adalah tunggal. Berbeda tetapi tunggal, sebab tidak ada kebenaran yang mendua.

Bila diterjemahkan tiap kata, bhinneka artinya beraneka ragam, tunggal berarti satu dan ika berarti itu. Sehingga pengertian Bhinneka Tunggal Ika adalah berbeda-beda tetapi tetap satu.

Demikian penjelasan mengenai pengarang dan isi Kitab Sutasoma, lengkap dengan penjelasan soal 'Bhinneka Tunggal Ika' sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Proses Berdirinya Kerajaan Mataram Kuno, Materi Sejarah

13 Desember 2024 22:30 WIB

13 Desember 2024 18:57 WIB

13 Desember 2024 18:20 WIB

13 Desember 2024 18:15 WIB